SHALAT JUM'AT (Bagian A)
A. KETENTUAN
SHALAT JUM’AT
1. Pengertian
dan Dasar Hukum
Shalat Jumat adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah
di waktu dzuhur, namun pelaksanaannya berbeda dengan shalat Dzuhur. Jika shalat
Dzuhur ini berjumlah empat rakaat, shalat Jumat mempunyai jumlah dua rakaat,
yang sebelum pelaksanaannya didahului dengan dua khutbah.
Dalam al-Qur’an juga terdapat surat yang dinamai dengan
surat al-Jumu’ah, surat yang ke 62. Dalam ayat sembilan pada surat tersebut
terdapat penjelasan tentang perintah untuk melaksanakan shalat Jumat.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ
إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيْرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ
تَعۡلَمُونَ (٩)
Artinya:
“Wahai orang-orang beriman, apabila diserukan kepadamu untuk
menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Demikian itu adalah baik bagimu jika kamu mengetahui”
(QS al-Jumu’ah [62]:9)
2. Syarat Wajib dan
Syarat Sah Shalat Jum’at
Hukum mengerjakan shalat Jumat ini adalah wajib, bagi yang
memenuhi syarat-syaratnya.
Berbicara mengenai syarat ini, ada dua macam syarat dalam
melaksanakan shalat Jumat, yaitu syarat wajib dan syarat sah.
Adapun syarat-syarat wajib melaksanakan shalat Jumat adalah:
1). Islam
2). Baligh
3). Berakal sehat
4). Laki-laki
5). Merdeka
6). Sehat jasmani
7). Mukim (Orang yang menetap/berdomisili pada suatu daerah
tertentu)
Adapun di luar semua itu, atau orang yang mempunyai
halangan-halangan tertentu, tidak terkena hukum wajib dalam melaksanakan ibadah
shalat Jumat. Misalnya: perempuan, masih anak-anak (belum baligh), orang yang
sakit, orang yang sedang dalam kondisi bepergian, orang yang mengalami gangguan
akal (gila).
Seperti yang dijelaskan dalam hadits nabi saw berikut ini:
عَنْ
طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : "الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ
مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ"
Artinya:
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw. bahwa beliau
bersabda: “Shalat Jumat itu merupakan sesuatu yang haq (wajib dikerjakan) bagi
setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya,
perempuan, anak-anak serta orang yang sedang sakit” (HR. Abu Dawud)
Sedangkan untuk syarat-syarat sah melaksanakan shalat Jumat
adalah:
1). Dilaksanakan di sebuah tempat yang sudah ditetapkan oleh
masyarakat setempat.
2). Dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah.
3). Dilaksanakan pada waktu siang hari layaknya shalat
dzuhur.
4). Didahului dengan dua kali khutbah sebelum
melaksanakannya.
Comments
Post a Comment