SHALAT JUM'AT (Bagian A)


A.   KETENTUAN SHALAT JUM’AT
1.      Pengertian dan Dasar Hukum

Shalat Jumat adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah di waktu dzuhur, namun pelaksanaannya berbeda dengan shalat Dzuhur. Jika shalat Dzuhur ini berjumlah empat rakaat, shalat Jumat mempunyai jumlah dua rakaat, yang sebelum pelaksanaannya didahului dengan dua khutbah.
Dalam al-Qur’an juga terdapat surat yang dinamai dengan surat al-Jumu’ah, surat yang ke 62. Dalam ayat sembilan pada surat tersebut terdapat penjelasan tentang perintah untuk melaksanakan shalat Jumat.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيْرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩)

Artinya:
“Wahai orang-orang beriman, apabila diserukan kepadamu untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikian itu adalah baik bagimu jika kamu mengetahui” (QS al-Jumu’ah [62]:9)

2.      Syarat Wajib dan Syarat Sah Shalat Jum’at

Hukum mengerjakan shalat Jumat ini adalah wajib, bagi yang memenuhi syarat-syaratnya.
Berbicara mengenai syarat ini, ada dua macam syarat dalam melaksanakan shalat Jumat, yaitu syarat wajib dan syarat sah.

Adapun syarat-syarat wajib melaksanakan shalat Jumat adalah:
1). Islam
2). Baligh
3). Berakal sehat
4). Laki-laki
5). Merdeka
6). Sehat jasmani
7). Mukim (Orang yang menetap/berdomisili pada suatu daerah tertentu)

Adapun di luar semua itu, atau orang yang mempunyai halangan-halangan tertentu, tidak terkena hukum wajib dalam melaksanakan ibadah shalat Jumat. Misalnya: perempuan, masih anak-anak (belum baligh), orang yang sakit, orang yang sedang dalam kondisi bepergian, orang yang mengalami gangguan akal (gila).

Seperti yang dijelaskan dalam hadits nabi saw berikut ini:

عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ : "الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ"

Artinya:
Dari Thariq bin Syihab, dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Shalat Jumat itu merupakan sesuatu yang haq (wajib dikerjakan) bagi setiap muslim secara berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak serta orang yang sedang sakit” (HR. Abu Dawud)

Sedangkan untuk syarat-syarat sah melaksanakan shalat Jumat adalah:
1). Dilaksanakan di sebuah tempat yang sudah ditetapkan oleh masyarakat setempat.
2). Dilaksanakan secara bersama-sama atau berjamaah.
3). Dilaksanakan pada waktu siang hari layaknya shalat dzuhur.
4). Didahului dengan dua kali khutbah sebelum melaksanakannya.

Comments

Popular posts from this blog

PERMAINAN BULU TANGKIS

MAHFUDZOT 3 #13

SURAT QURAISY