SHALAT JUM'AT (Bagian A)
A. KETENTUAN SHALAT JUM’AT 1. Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Jumat adalah shalat yang dilakukan dengan berjamaah di waktu dzuhur, namun pelaksanaannya berbeda dengan shalat Dzuhur. Jika shalat Dzuhur ini berjumlah empat rakaat, shalat Jumat mempunyai jumlah dua rakaat, yang sebelum pelaksanaannya didahului dengan dua khutbah. Dalam al-Qur’an juga terdapat surat yang dinamai dengan surat al-Jumu’ah, surat yang ke 62. Dalam ayat sembilan pada surat tersebut terdapat penjelasan tentang perintah untuk melaksanakan shalat Jumat. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوۡمِ ٱلۡجُمُعَةِ فَٱسۡعَوۡاْ إِلَىٰ ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَذَرُواْ ٱلۡبَيۡعَۚ ذَٰلِكُمۡ خَيْرٌ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ (٩) Artinya: “Wahai orang-orang beriman, apabila diserukan kepadamu untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Demikian itu adalah baik bagimu jika kam...